Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu Tanjungbalai Ditangkap

Editor Satu • Senin, 4 Mei 2026 | 12:20 WIB
Dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti hampir 300 gram diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai usai operasi undercover buy.
Dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti hampir 300 gram diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai usai operasi undercover buy.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dalam operasi penindakan di Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis (30/4/2026) malam.

Penangkapan ini mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mendekati 300 gram.

Kedua tersangka yakni DA alias Gelleng (41), warga Jalan Anggur, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, dan I alias Mail (32), warga Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Satpolairud Tanjungbalai Kawal BBM Subsidi Nelayan, Cegah Penimbunan Solar

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, Sabtu (2/5), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian dilanjutkan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy). Dari situ tersangka DA berhasil diamankan,” ujar Yudi.

Dari tangan DA, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik transparan dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga: May Day 2026 Batu Bara: Wabup Syafrizal Tekankan Kolaborasi Buruh-Pengusaha

Berdasarkan hasil interogasi awal, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka I alias Mail. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mail di kediamannya.

Dari lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam rumah tersangka.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes awal menunjukkan seluruh barang bukti positif narkotika,” tegas Yudi.

Baca Juga: Diduga Melawan saat Mediasi Bantuan, Ketua DPRD Tapteng Polisikan Plt Lurah Padang Masiang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, serta pasal subsider dalam KUHP terbaru.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran sabu tersebut. (rel/gia)

Editor : Editor Satu
#undercover buy #polres tanjungbalai