SIBOLGA, METRODAILY – Proses eksekusi terpidana RH oleh Kejaksaan Negeri Sibolga menuai sorotan setelah sempat tertunda akibat kebimbangan jaksa dalam menafsirkan amar putusan pengadilan.
Padahal, putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbit sejak 3 Maret 2026. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 28 April 2026 di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Penundaan bermula saat Kejari Sibolga melayangkan surat panggilan kepada RH untuk menjalani eksekusi pada 27 April 2026. Terpidana bahkan telah hadir dan menjalani tes kesehatan.
Baca Juga: Hardiknas 2026 di Sibolga: Wali Kota Ajak Siswa Dialog dan Dapat Hadiah
Namun, eksekusi urung dilakukan.
Menurut keterangan SG, suami RH, jaksa mengaku mengalami kebingungan dalam menelaah amar putusan Pengadilan Tinggi Medan, khususnya pada poin yang menyebut status “tetap dalam penahanan kota”, tetapi di sisi lain memerintahkan pidana penjara.
“Jaksa menyampaikan mereka ambigu dengan bunyi putusan tersebut dan perlu koordinasi dengan pimpinan serta hakim,” ujar SG, Kamis (30/4/2026).
Diminta Pulang, Dieksekusi Keesokan Hari
Akibat ketidakpastian itu, RH sempat dipulangkan dan diminta kembali ke kantor kejaksaan keesokan harinya.
Baca Juga: May Day di KEK Sei Mangkei: Outsourcing dan Dugaan Calo Tenaga Kerja Disorot
Baru pada 28 April 2026, setelah koordinasi internal, jaksa memastikan eksekusi dilaksanakan dan RH langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga.
Kondisi ini memicu kritik dari keluarga terpidana terkait profesionalisme jaksa sebagai eksekutor.
“Jaksa saja bisa bingung, apalagi kami yang awam hukum,” kata SG.
Dampak ke Masa Hukuman
Penundaan eksekusi juga berdampak pada kepastian masa hukuman RH.
Sejak 26 Agustus 2025, RH berstatus tahanan kota selama sekitar 189 hari. Mengacu Pasal 22 ayat (5) KUHAP, setiap 5 hari tahanan kota setara 1 hari penjara.
Baca Juga: RSUD dr Djasamen Siantar Resmikan ESWL: Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi
Artinya, RH telah menjalani sekitar 38 hari masa pidana. Dengan vonis 2 bulan (60 hari), sisa hukuman diperkirakan sekitar 22 hari.
Namun, keluarga menilai ketidakpastian status hukum sejak Maret hingga April 2026 merugikan hak terpidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pidum Kejari Sibolga, Fahri, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menafsirkan putusan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. (dh)