Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oknum Polisi di Humbahas Terjerat Ilegal Logging, Terancam PTDH dan Sudah Ditahan

Editor Satu • Senin, 4 Mei 2026 | 10:50 WIB

 

Oknum anggota Polres Humbahas Bripda JGS saat menjalani penahanan terkait kasus dugaan ilegal logging.
Oknum anggota Polres Humbahas Bripda JGS saat menjalani penahanan terkait kasus dugaan ilegal logging.

HUMBAHAS, METRODAILY – Seorang oknum anggota Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Bripda JGS, terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat penebangan liar di kawasan hutan.

Kasus ini kini memasuki proses hukum dan etik. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga akan disidangkan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka Jafar Simanjuntak menyampaikan, perkara tersebut terjadi di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.

Baca Juga: RSUD dr Djasamen Siantar Resmikan ESWL: Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi

“Proses hukum masih berjalan. Yang bersangkutan sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Humbahas dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” ujar Jafar.

Sudah Ditahan, Tunggu Sidang Etik

Pelimpahan tahap II dilakukan pada akhir Maret 2026 oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Humbahas. Saat ini, Bripda JGS menjalani penahanan sembari menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Selain proses pidana, institusi Polri juga menyiapkan sidang etik terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Hardiknas 2026 di Siantar, Pejabat Disebar ke Sekolah-Sekolah

Kasi Propam Polres Humbahas, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang disangkakan kepada Bripda JGS.

Pertama, pelanggaran berupa desersi. Kedua, keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan.

“Kedua berkas pelanggaran kode etik sudah rampung. Saat ini tinggal pengajuan saran hukum ke Seksi Hukum sebelum sidang KKEP digelar,” jelasnya.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Dengan dua pelanggaran berat tersebut, Bripda JGS terancam dijatuhi sanksi maksimal berupa PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Baca Juga: SMA GKPS 1 Pematangraya Buka Boarding School 2026, 34 Siswa Lolos SNBP

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. (net)

Editor : Editor Satu
#Oknum Polisi di Humbahas #illegal logging