Diduga Bayar Proyek Tak Sesuai Kontrak
GUNUNGSITOLI, METRODAILY – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ resmi ditahan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSU Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38,55 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, menyampaikan penetapan tersangka terhadap ROZ dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Baca Juga: RSUD dr Djasamen Siantar Resmikan ESWL: Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi
“Penetapan tersangka dituangkan dalam surat TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026,” ujarnya.
Diduga Setujui Pembayaran Tak Sesuai Pekerjaan
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran proyek yang tidak sesuai progres pekerjaan.
ROZ juga diduga melakukan intervensi dalam proses pencairan dana kepada rekanan, sehingga pembayaran dilakukan hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum memenuhi ketentuan kontrak.
“Pembayaran tetap dilakukan penuh meski pekerjaan tidak sesuai,” jelas Yaatulo.
Baca Juga: Hardiknas 2026 di Siantar, Pejabat Disebar ke Sekolah-Sekolah
Ditahan 20 Hari di Lapas Gunungsitoli
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan Nomor Print–09/L.2.22/Fd.1/04/2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
ROZ dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Penyidik juga menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka.
Baca Juga: Buruh & Forkopimda Rayakan May Day 2026 di Siantar
“Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera. (rel/syam)