Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek Saat Tunggu Pembeli, 3 Pengedar Sabu di Simalungun Dibekuk

Editor Satu • Senin, 4 Mei 2026 | 08:58 WIB
 Tiga tersangka pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam penggerebekan di Bosar Maligas.
Tiga tersangka pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam penggerebekan di Bosar Maligas.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk dalam penggerebekan Sat Narkoba Polres Simalungun di kawasan Parporasan Pondok Ujung, Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, polisi mengamankan total 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,67 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ketiduran di Bengkel, 2 HP Raib dalam 20 Menit: Pelaku Ditangkap

“Begitu menerima pengaduan, tim langsung bergerak. Tiga tersangka berhasil diamankan di tempat,” ujarnya.

Digerebek di Dalam Rumah Saat Tunggu Pembeli

Saat penggerebekan, polisi mendapati tiga pria berada di dalam rumah milik kerabat salah satu tersangka. Ketiganya diduga tengah menunggu calon pembeli sabu.

Mereka masing-masing berinisial Muhamad Akbar alias Abay (56), warga setempat, Budi Azlani Simarmata (40), serta Peweng (40), keduanya warga Nagori Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas.

Baca Juga: Ipswich Town Promosi ke Premier League, Klub Elkan Baggott Kembali ke Liga Inggris

“Ini bukan sekadar pengguna. Mereka sudah masuk dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Ipda Alek.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam bungkusan kertas. Tersangka Abay mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Polisi Sita Uang Tunai dan Alat Isap

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain alat isap (bong) dari botol plastik, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1.555.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tiga unit handphone milik tersangka turut diamankan guna kepentingan pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Rumah Annisa Rahma Terbakar, Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dimatikan

“Seluruh barang bukti kami sita, tidak ada yang terlewat. Ini penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” kata Alek.

Pemasok Masuk Target Operasi Polisi

Dari hasil interogasi, tersangka Abay mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan memburu pemasok tersebut. Namun hingga kini, Rizal belum berhasil ditangkap dan diduga melarikan diri.

Baca Juga: Kris Dayanti Raih Women’s Inspiration Awards 2026, Ajak Wamen Nyanyi

“Yang bersangkutan sudah kami masukkan dalam daftar target operasi. Pengejaran akan terus dilakukan,” tegas Alek.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu