
SIANTAR, METRODAILY – Kelengahan sesaat berujung kerugian. Seorang pemilik bengkel tambal ban, WAN (51), kehilangan dua unit handphone (HP) saat tertidur di tempat usahanya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam kurun waktu kurang dari 30 menit, dua HP milik korban—masing-masing Vivo Y21 dan Xiaomi Redmi—raib digondol pelaku.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat duduk menjaga bengkel. Namun karena mengantuk, korban tertidur di kursi dengan dua HP berada di samping tubuhnya.
Baca Juga: Ipswich Town Promosi ke Premier League, Klub Elkan Baggott Kembali ke Liga Inggris
“Sekitar pukul 00.30 WIB, korban dibangunkan seseorang yang melintas dan mencurigai adanya orang masuk ke bengkel. Saat dicek, dua HP korban sudah hilang,” ujar Martua.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku bersama saksi menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Medan hingga Jalan Ahmad Yani. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Tidak terima, korban melapor ke Polsek Siantar Martoba pada pagi harinya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,7 juta.
Baca Juga: Rumah Annisa Rahma Terbakar, Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dimatikan
Pelaku Ditangkap, Aksi Sudah Direncanakan
Setelah hampir tiga pekan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku, masing-masing MRS alias K (20) dan JCS alias A (19), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau di halaman Penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pencurian tersebut sudah direncanakan sejak Senin (6/4/2026) malam. Mereka berkeliling mencari sasaran hingga menemukan korban dalam kondisi tertidur.
Baca Juga: Kris Dayanti Raih Women’s Inspiration Awards 2026, Ajak Wamen Nyanyi
“Salah satu pelaku turun dan mengambil dua HP, sementara rekannya menunggu di sepeda motor,” jelas Martua.
Dijual Murah, Uang Dipakai Beli Sabu
Usai beraksi, pelaku langsung menjual barang curian. HP Vivo Y21 dilepas seharga Rp420 ribu, sementara Xiaomi Redmi dijual Rp450 ribu kepada penadah berbeda.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dihabiskan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku mengaku belum pernah dihukum, tetapi sudah berulang kali melakukan pencurian,” tegas Martua.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Disindir Soal Anak “Hasil Selingkuhan”, Pilih Maafkan
Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (rel)