Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita Polres Padangsidimpuan

Metro-Esa • Minggu, 3 Mei 2026 | 16:17 WIB
Barang bukti berupa kulit harimau dahan, sisik trenggiling yang disita Polres Padangsidimpuan.
Barang bukti berupa kulit harimau dahan, sisik trenggiling yang disita Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, METRODAILY - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal organ satwa yang dilindungi di kawasan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. 

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M (51) dan RS (20) yang kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh hewan langka. 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi," kata Kapolres  Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna di hadapan sejumlah awak media saat press rilise, Sabtu (2/4/2026).

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Sita  50 Kg Sisik Trenggiling dari Petani Tapsel

Mendapat laporan tersebut lanjut kapolres, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, setibanya di tempat kejadian perkara, petugas melihat dua orang yang diduga pelaku tengah menunggu calon pembeli.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik sisik trenggiling, 1 lembar kulit harimau dahan, Tulang-belulang harimau dahan dan 3 buah taring harimau dahan," ungkap AKBP Wira.

Baca Juga: Hukuman Oknum Polisi Kasus 1,1 Ton Sisik Trenggiling Dipangkas Dua Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial M diketahui mendapatkan harimau dahan dengan cara menjerat menggunakan ranjau. Setelah itu, bagian tubuh satwa tersebut dipisahkan dan rencananya dijual untuk mendapatkan keuntungan.

"Pelaku juga diduga memanfaatkan akun media sosial Facebook miliknya sebagai sarana menawarkan barang terlarang tersebut kepada calon pembeli," jelas Wira
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem," pungkas AKBP Wira Prayatna.(Rif)

 

Editor : Metro-Esa
#polres padangsidimpuan #KULIT HARIMAU #Sisik Trenggiling