MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 22 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan tersangka diamankan di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setelah melalui serangkaian penyelidikan terhadap pergerakan mencurigakan.
“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir Tangerang,” ujar Andy dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: 360 Jemaah Haji Kloter 07 Embarkasi Medan Dilepas, Kakanwil: Kini Bawa Nama Indonesia
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan 22 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) sebuah mobil double cabin. Modus yang digunakan tergolong rapi, dengan memodifikasi tangki kendaraan menjadi tiga kompartemen tersembunyi.
Menurut Andy, dua kompartemen digunakan untuk menyimpan sabu, sementara satu bagian tetap difungsikan sebagai tangki BBM agar kendaraan tetap bisa beroperasi.
“Modifikasi ini membuat kapasitas BBM berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan,” jelasnya.
Baca Juga: May Day 2026, SPSI Karo Desak UMK dan Jaminan Keselamatan Kerja Dipenuhi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka telah empat kali melakukan pengiriman sabu dengan metode serupa. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan area parkir mal sebagai lokasi transit sebelum barang diserahkan kepada jaringan berikutnya.
“Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa, lalu menunggu instruksi dari jaringan di atasnya,” ungkap Andy.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Juliadi Kaban Resmi Pimpin KONI Karo 2026–2030, Diminta Bina Atlet
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara. (Syam)
Editor : Editor Satu