SIMALUNGUN, METRODAILY – Sebuah rumah milik warga yang dikenal dengan sebutan Oppung Horas di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun, digerebek polisi setelah diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Dolok Batunanggar pada Rabu (22/4) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Azhari Ahmad (19), warga Kecamatan Dolok Batunanggar. Sementara dua rekannya, yang diketahui bernama Domu dan Alfin, berhasil melarikan diri.
Kapolsek Dolok Batunanggar, Gunawan Sembiring, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tiga orang pria diduga sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, ketiganya berusaha kabur, namun satu orang berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap (bong), pipa plastik, korek api, gunting, rokok, satu unit ponsel, serta perangkat vape.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkap identitas dua pelaku lain yang masih buron. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap keduanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Simalungun tidak akan pernah kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan lokasi tersebut. (Rel)
Editor : Editor Satu