Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pulang dari Malaysia, PMI Ilegal asal Sampang 'Gendong' 5 Kg Sabu

Metro-Esa • Rabu, 29 April 2026 | 17:27 WIB
Penggeledahan seorang PMI asal Sampang Jawa Timur, Polisi menemukan 5 Kg sabu.
Penggeledahan seorang PMI asal Sampang Jawa Timur, Polisi menemukan 5 Kg sabu.

 ASAHAN, METRODAILY – Polres asahan berhasil menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu yang dibawa seorang PMI ilegal yang baru mendarat dari Malaysia di tangkahan kecil di daerah Silau Lama Dusun VII Kecamatan Silau Laut, Asahan, Senin (27/4/26). Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Solo melalui jalur darat.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang baru turun dari kapal dan membawa bungkusan besar berwarna hitam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Silau Laut,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Diusut, Imigrasi TBA: Nakhoda dan ABK Terancam TPPO

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinsial S (46), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang lagi duduk sendiri sedang  menunggu temannya. Ia terkejut saat sepasukan anggota Satuan Narkoba Polres Asahan menggerebeknya dan  melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5.000 gram,” jelas Gunawan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka berinisial S (46), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

Baca Juga: Lewat Penyamaran, 1 Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

Tersangka juga mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Solo dan diserahkan kepada pihak lain berinisial A. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(vin)

Editor : Metro-Esa
#malaysia #PMI ilegal #sabu