LABUHANBATU, METRODAILY – Polres Labuhanbatu mengungkap 125 kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026, dengan total 142 tersangka yang berhasil diamankan.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Mapolres, Selasa (27/4/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.
Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 36.227,47 gram (sekitar 36 kg), ganja 32,74 kilogram, 30.154 butir ekstasi, serta ketamin seberat 2.661,81 gram.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” ujar Wahyu Endrajaya.
Ia juga mengungkapkan adanya penangkapan besar pada 26 April 2026 yang saat ini masih dalam pengembangan dan akan dirilis lebih lanjut oleh Polda Sumatera Utara. Kasus tersebut disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar kedua di wilayah ini.
Selain kasus narkotika, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu juga mencatat penanganan 149 kasus dengan 185 tersangka dalam periode yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengapresiasi Amin Wahyudi Harahap, kreator lagu “Siti Mawarni”, yang dinilai memberikan motivasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Amin menyampaikan bahwa lagu tersebut lahir dari keprihatinan terhadap maraknya peredaran narkotika, sekaligus bentuk dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. (Bud)
Editor : Editor Satu