Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Menyamar, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai

Editor Satu • Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI l, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial AA alias Agus (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu melalui teknik penyamaran.

Tersangka diamankan di kawasan Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (23/4/2026).

Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, M. Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,64 gram, satu paket kecil ganja seberat 0,13 gram, serta alat bantu seperti pipet runcing, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. (Gia)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polres tanjungbalai