SIMALUNGUN, METRODAILY – Jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa melakukan penyisiran terhadap enam lokasi yang diduga menjadi tempat praktik judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Minggu (26/4/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi yang menyebutkan aktivitas perjudian tersebut diduga dibekingi oknum aparat.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengatakan penyisiran dipimpin langsung Kapolsek Tanah Jawa, Banuara Manurung, bersama Kanit Reskrim Fritsel G Sitohang dan personel opsnal.
Baca Juga: Bupati Labura Resmikan Rumah Baznas untuk Warga Miskin di Sidua-Dua
Adapun enam titik yang diperiksa yakni Kedai Cina (Warung Sinaga/Parhutaan), Patung/Huta Bayu (Warung Sinaga), Silomaria (Warung Manurung), Parbeokan, Mandasari (Warung Gono), serta Tibet (Warung Nasib).
“Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, tidak ditemukan praktik perjudian jenis mesin tembak ikan maupun bentuk perjudian lainnya di seluruh lokasi tersebut,” ujar Verry.
Ia menambahkan, para pemilik warung di lokasi juga menyatakan tidak pernah menyediakan permainan judi tembak ikan. Keterangan tersebut telah dituangkan dalam bentuk testimoni resmi.
Baca Juga: 241 Jamaah Haji Asal Asahan Resmi Diberangkatkan, Bupati: Jaga Kesehatan
Meski demikian, hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas serupa pernah ada di beberapa lokasi pada waktu sebelumnya.
“Kami tidak menutup mata terhadap setiap informasi. Semua laporan masyarakat maupun media akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Verry memastikan hasil kegiatan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan apabila ditemukan perkembangan baru.
Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya. (Rel)
Editor : Editor Satu