Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Lewat Penyamaran, 1 Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

Metro-Esa • Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

 
TANJUNGBALAI, METRODAILY - Dengan menggunakan teknik penyamaran, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AA alias Agus (32) serta menyita sejumlah paket kecil narkotika yang diduga jenis shabu. 

Laki-laki tersebut diringkus personel Satres Narkoba pada hari Kamis (23/4/2026) dari kawasan Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, Selasa (28/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, saat ini tersangka beserta seluruh barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Tanjungbalai Utara Ingatkan Warga Waspada Curanmor

Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka AA alias Agus (32) adalah warga Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,48 gram, 1 bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,13 (gram, 1 buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk VIVO warna hijau toska, 1 potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk, dan uang tunai senilai Rp. 100.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Sidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Sidair Pasal  609 ayat (1) huruf a Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana.(gia)

 

Editor : Metro-Esa
#pengedar sabu #polres tanjungbalai