Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pencuri Sawit Milik Perusahaan di Palas, Diamankan Petugas Patroli

Metro-Esa • Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB
Barang bukti tandan buah kelapa sawit yang diamankan polisi dari pelaku curat di wilayah Guntingsaga, Labuhanbatu Utara.
Barang bukti tandan buah kelapa sawit yang diamankan polisi dari pelaku curat di wilayah Guntingsaga, Labuhanbatu Utara.
 
PALAS, METRODAILY - Polres Padang Lawas menahan seorang pria berinisial SH (27), warga Kecamatan Huristak, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian kelapa sawit yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (22/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan perkebunan Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.

Awalnya petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area Afdeling 9, Blok Q16 milik PT Austindo Nusantara Jaya Agri. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa tandan buah kelapa sawit dalam sebuah keranjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwanshah Sitorus kepada Wartawan, Minggu (26/4/2026). 

Baca Juga: Prapid Kasus Pencurian Sawit Disidangkan, Status Tersangka Dipertanyakan

"Setelah dihentikan dan diperiksa, tersangka tersebut diketahui membawa 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 570 kilogram. Saat diinterogasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui bahwa buah sawit tersebut merupakan milik perusahaan dan diambil tanpa izin," terangnya.

Lebih lanjut AKP Irwanshah mengatakan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor wilayah perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihaknya. Atas kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.881.000 dan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Lawas pada 23 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 14 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo X, serta sebuah keranjang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca Juga: Kebakaran Landa Pabrik Sawit di Medan Labuhan, Damkar Jinakkan Api dalam 2 Jam

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian memastikan situasi selama penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(gosu)

 

Editor : Metro-Esa
#pencuri sawit #palas