Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gugatan Prapid Tersangka Kasus Pencurian  Sawit di Palas Ditolak PN Sibuhuan

Metro-Esa • Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

 

PALAS, METRODAILY – Gugatan Praperadilan (Prapid) pemohon yaitu 3 Tersangka dugaan pencurian buah sawit yang ditetapkan oleh Polres Padanglawas, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam sidang putusan, Senin (27/4/2026).

Hakim Nike Rumondang Malau, dalam putusan menyampaikan, bahwa termohon dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Setelah membacakan putusan sidang Prapid, Nike Rumondang Malau, menyampaikan pemohon bisa melakukan pembuktian kepemilikan lahan di sidang peradilan dugaan pencurian sawit yang disangkakan oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sidang Prapid Pencurian Sawit: Saksi Akui Kebun PT Barapala Bukan di Barumun Tengah

Dalam putusan PN Sibuhuan, Hakim Nike Rumondang Malau, sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh termohon Prof. DR.Alfi Sahari, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah selama penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Kemudian Nike Rumondang Malau, menyampaikan kewenangan Hakim Prapid berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menegaskan bahwa objek praperadilan tidak lagi terbatas (limitatif) pada pasal 77 KUHAP saja, tetapi mencakup aspek materiil seperti penetapan tersangka.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016, putusan praperadilan mengenai sah/tidaknya penetapan tersangka tidak dapat diajukan peninjauan kembali .(anls)

 

Editor : Metro-Esa
#pn sibuhuan #GUGATAN PRA PIDANA #pencuri sawit