Press release dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, didampingi Kasi Humas AKP Ida Mery, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah III Padangsidimpuan Susilo, PJU Polres Padangsidimpuan dan jajaran Sat Reskrim serta awak media.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/2/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim operasional Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi ilegal sisik trenggiling di wilayah Manunggang Julu.
Baca Juga: 7 Perwira Polres Sidimpuan Bergeser, Wakapolres hingga Kapolsek Diganti
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi di Jalan HT Rijal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang menunggu calon pembeli," ungkap Kaplres
Dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling, yang merupakan bagian dari satwa yang dilindungi.
"Pelaku diketahui merupakan seorang petani berinisial ADM (35) warga Desa Sibulele, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)," beber Kapolres
Baca Juga: Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan, Oknum Polisi AHS Divonis 9 Tahun Penjara
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sisik trenggiling dengan berat sekitar 50 Kg yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Berdasarkan keterangan awal, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk dijual sebagai bahan obat-obatan.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," tegas AKBP Wira Prayatna.(Rif)
Editor : Metro-Esa