MEDAN, METRODAILY — Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh Polres Padang Lawas (Palas) atas laporan PT Barapala berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kamis (23/4/2026).
Fakta mengejutkan mencuat saat saksi dari pihak termohon mengakui bahwa lokasi kebun PT Barapala bukan berada di wilayah Barumun Tengah.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari termohon, yakni ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahri, serta dua saksi dari pihak manajemen PT Barapala, yaitu Marhum Berutu selaku manajer perkebunan dan Cindar selaku pengawas operasional kebun PT Barapala wilayah Barumun Tengah.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup Asahan Mengundurkan Diri Jelang Pensiun, Ini Alasan Resminya
Kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, menegaskan pengakuan saksi termohon dalam persidangan sudah sangat jelas dan menjadi poin krusial bagi pihaknya.
"Keterangan saksi dari termohon saat persidangan berlangsung sudah sangat jelas. Saksi termohon mengakui bahwa PT Barapala bukan berada di wilayah Barumun Tengah," kata Mardan usai persidangan.
Mardan menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/4/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, pemohon maupun termohon.
Baca Juga: Warga Buntu Pane Blokade Jalan, Protes Jalinsum Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Usai sidang, Manajer Perkebunan PT Barapala, Marhum Berutu, memberikan klarifikasi terkait status penguasaan lahan. Ia menyatakan kebun PT Barapala dikuasai secara sah berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan SK 36 Kehutanan.
Marhum merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang menetapkan daftar subjek hukum perusahaan yang perkebunan kelapa sawitnya terlanjur terbangun di dalam kawasan hutan sebagai dasar legalitas penguasaan lahan perkebunan tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu