TOBA, METRODAILY — Kepolisian Resor Toba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HP (34), warga Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, diamankan karena diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) di depan bengkel milik pelaku setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Toba, AKP Parulian Nainggolan melalui Kasi Humas Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Begitu pelaku terlihat di depan bengkel, langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika di dalam bengkel miliknya.
Barang Bukti: Sabu, Ekstasi, hingga Ganja
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 14 paket sabu besar seberat 73,46 gram
- 10 paket sabu ukuran sedang
- 29 butir pil putih dan 3 pil merah muda diduga ekstasi (8,73 gram)
- 1 paket ganja seberat 23,40 gram
- 1 unit handphone
“Pelaku diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika sekaligus pengedar,” kata Bungaran.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Toba menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas pihak kepolisian. (Net)
Editor : Editor Satu