Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Duel Maut di Humbahas, Siswa SMA Tewas Usai Berkelahi

Editor Satu • Selasa, 28 April 2026 | 11:20 WIB
TM, pelajar SMK Negeri 2 Doloksanggul yang terlibat perkelahian hingga menyebabkan tewasnya seorang siswa SMA di Humbang Hasundutan.
TM, pelajar SMK Negeri 2 Doloksanggul yang terlibat perkelahian hingga menyebabkan tewasnya seorang siswa SMA di Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, METRODAILY — Seorang pelajar SMA HKBP Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbang Hasundutan), Sumatera Utara, berinisial BRS (17) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sekolahnya.

Peristiwa tragis itu berawal dari insiden sepele: pinjam mancis yang berujung cekcok dan perkelahian di Lapangan Merdeka Doloksanggul.

Menurut keterangan Polres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, peristiwa terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial TM (16), siswa SMK Negeri 2 Doloksanggul, awalnya meminjam mancis kepada korban. Namun korban merespons dengan emosi dan melontarkan kata-kata kasar.

“Terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian tangan kosong,” ujar Jafar, Senin (27/4/2026).

Dalam perkelahian tersebut, korban sempat memukul pelaku dua kali sebelum akhirnya dibalas.

Korban Meninggal Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Korban sempat dilarikan ke RSUD Doloksanggul sebelum dirujuk ke RS Efarina Siantar. Namun, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami penurunan kesadaran, pendarahan dari telinga kiri, memar di bagian kepala, serta gejala muntah dan mual.

Polisi memastikan tidak ada unsur pengeroyokan dalam kejadian tersebut. Peristiwa disebut murni perkelahian dua orang yang dipicu kesalahpahaman.

“Kekerasan dilakukan pelaku sendirian dengan tangan kosong,” jelas polisi.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku TM kini telah diamankan dan ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang. (Gam)

Editor : Editor Satu
#siswa sma duel #tewas usai berkelahi