MADINA, METRODAILY – Penyidikan kasus dugaan korupsi program Smart Village atau Desa Cerdas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina kini mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Madina, Bani Imanuel Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Banjarnahor, mengatakan tim penyidik pidana khusus masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar Jupri, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: 112 Berkas Calon KI Sumut Dibuka, Seleksi Ketat Dimulai
Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan satu tersangka berinisial MA selaku Direktur Utama PT ISN dalam perkara yang diumumkan pada 6 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi Smart Village yang dikembangkan perusahaan tersebut diduga tidak berfungsi optimal di sejumlah desa di Mandailing Natal. Kondisi itu diduga terjadi karena pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Dalam kontrak tersebut, anggaran pengembangan aplikasi ditetapkan sebesar Rp24.975.000 per desa untuk mendukung konsep pembangunan berbasis teknologi informasi dan inovasi digital guna meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga: Investor Tiongkok Masuk Humbahas, Siap Garap 1.000 Hektare Bawang Putih
Namun, pelaksanaan program tersebut diduga tidak berjalan maksimal sehingga penggunaan aplikasi di tingkat desa tidak optimal.
Jupri menambahkan, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi serta pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program Smart Village tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta peran masing-masing pihak.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun kelompok, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (Net)
Editor : Editor Satu