MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara melalui Ditresnarkoba menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30) bersama 86 paket sabu-sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan observasi dan profiling sejak pukul 11.00 WIB sebelum akhirnya menggerebek kamar nomor 16 kos Pondok Joy sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Tragis! Bocah 5,5 Tahun Tenggelam di Sungai Parbebsi, Ditemukan Tak Bernyawa
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 86 bungkus sabu dalam plastik klip transparan dengan berat total sekitar 26,7 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp280 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali.
Petugas sempat melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun, dalam prosesnya pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Baca Juga: Terobosan Keuangan Sumut Diakui, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Ferry Walintukan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Sumut terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok yang identitasnya telah dikantongi. (Rel)
Editor : Editor Satu