Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sembunyi di Lemari, Remaja 19 Tahun Pencuri HP Dibekuk Polisi di Simalungun

Editor Satu • Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB
Pelaku pencurian handphone Aditya Fauzi Hutagalung diamankan polisi setelah ditemukan bersembunyi di dalam lemari saat penggerebekan di Simalungun.
Pelaku pencurian handphone Aditya Fauzi Hutagalung diamankan polisi setelah ditemukan bersembunyi di dalam lemari saat penggerebekan di Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang remaja pelaku pencurian handphone, Aditya Fauzi Hutagalung (19), ditangkap polisi setelah bersembunyi di dalam lemari pakaian saat penggerebekan di kawasan Jalan Cengkeh III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku diketahui mencuri dua unit handphone dari Kafe Pondok Melati di Jalan Mesjid Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.

Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik kafe, Basmin Sianipar (60), menerima laporan dari karyawannya terkait hilangnya dua ponsel, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020.

Baca Juga: PLN UP3 Siantar Rutin Tebar Bantuan Lewat Xtracare, Ratusan Warga Terbantu

Saat mengecek lokasi, korban menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka. Polisi juga menemukan ember cat kosong berukuran 25 kilogram yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk masuk melalui jendela.

Meski rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku sempat belum diketahui. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama.

Baca Juga: Dikky Anugerah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA FISIP USU 2026–2030

Kapolsek Gunung Malela, Hengky B Siahaan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah menerima laporan.

“Tim opsnal segera bergerak mengumpulkan bukti dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku terungkap,” ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat penggerebekan, Aditya ditemukan bersembunyi di dalam lemari kayu di salah satu rumah.

Baca Juga: Antisipasi Unjuk Rasa, Personel Polres Siantar Intensif Latihan Dalmas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone milik korban serta ember cat yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan guna menjaga keamanan masyarakat. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Pencuri hape