BATU BARA, METRODAILY - Kapolres Batu Bara, Doly Nelson HH Nainggolan, beserta Waka Polres Batu Bara Kompol Supendi , Kasat Reskrim AKP Asagus ZD, serta sejumlah pejabat utama Polres menggelar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, Kamis (23/4/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/05/IV/2026 tanggal 20 April 2026, terkait ditemukannya seorang perempuan berinisial SS (40), warga Kecamatan Tanjung Tiram, dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar nomor 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (20/04/2026).
Kapolres menjelaskan, setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Polsek Talawi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan visum, sebelum akhirnya dilakukan autopsi lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.
Baca Juga: Hadiri Safari Ramadan Polda Sumut: Bupati Batubara Apresiasi Polres Batubara
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Ismurrizal, ditemukan sejumlah luka memar di bagian tubuh korban, termasuk pada kelopak mata, bibir, tungkai, serta adanya tanda kekerasan pada leher.
Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh otak, serta buih pada saluran pernapasan. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan yang disertai pencekikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA (61), seorang nelayan warga Kecamatan Talawi, yang merupakan teman korban saat berada di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lepas Kloter 4, Bupati Batubara Sapa Jamaah Haji hingga Beri Bekal Bumbu Khas
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, pakaian dan barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, autopsi, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(vin)