MEDAN, METRODAILY — Seorang pria berinisial IS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat kepolisian tanpa perlawanan di Kabupaten Batu Bara, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan warga setempat.
Baca Juga: Kinerja Moncer 2025, Hutama Karya Gaspol Perkuat JTTS dan Pangkas Utang hingga 15,9 Persen
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21,44 gram sabu-sabu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga: Regal Springs–USU Cetak SDM Akuakultur Siap Global Lewat Kuliah Umum Kepemimpinan
Arifin Purba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Batu Bara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polisi juga menyampaikan pesan Kapolres agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan. (Rel/syam)
Editor : Editor Satu