SIDIMPUAN, METRODAILY - Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan bersama-sama, ketiganya diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik mahasisiwa di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kejadian pencurian berlangsung sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Teuku Umar Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa, (14/4/ 2026).
Korban, Afdan Fikri (21), seorang mahasiswa, saat itu tengah berkunjung ke kos temannya. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di depan lokasi. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Baca Juga: Residivis Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk di Medan, Gasak NMAX dan Laptop Rp35 Juta
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan analisa tempat kejadian perkara.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi tiga orang pelaku berinisial DIS (20), ID (19), dan RS alias Jos (25), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021.
"Pada Selasa, 21 April 2026, petugas memperoleh informasi keberadaan dua pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DIS dan ID. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan RIS alias Jos," ungkap AKP Hasiholan Naibaho.
Baca Juga: Beraksi Lagi, Residivis 5 Kasus Curanmor Diringkus Polsek Air Batu
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RIS alias Jos di Jalan Alboin Hutabarat. Ketiga pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya.
Dalam menjalankan aksinya, DIS dan ID berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor dengan cara mendorongnya dari lokasi parkir. Sementara itu, RIS menunggu di ujung gang dan turut membantu membawa kabur kendaraan hasil curian.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sepeda motor korban telah dipreteli oleh para pelaku untuk dijual secara terpisah. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor dari kediaman RIS
Baca Juga: Motor Pak Guru Raib Saat Terapi, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk dalam Sepekan!
"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),"ujar Kasat Reskrim
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.(Rif)
Editor : Metro-Esa