SIMALUNGUN, METRODAILY – Pengadilan Negeri Simalungun didesak segera mengeksekusi lahan seluas 937 hektare milik PT Kwala Gunung di wilayah Mariah Hombang–Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.
Desakan ini menguat setelah perkara sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019 melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2385.
Proses hukum sendiri telah berlangsung panjang sejak 2008, dimulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi yang seluruhnya memenangkan PT Kwala Gunung.
Baca Juga: TNI Percepat Bangun Jembatan Aramco di Simalungun untuk Akses Warga
Humas PT Kwala Gunung, Jhonson Situmorang, menegaskan dasar kepemilikan lahan perusahaan sah secara hukum. Ia menjelaskan izin lokasi diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan ditindaklanjuti oleh Bupati Simalungun Djabanten Damanik.
Menurutnya, proses pembebasan lahan dilakukan melalui tim resmi lintas instansi, termasuk Bappeda, BPN, Dinas Kehutanan, hingga pemerintah kecamatan dan nagori.
Dari total izin awal 1.312,5 hektare, lahan yang berhasil dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi mencapai 937,9 hektare. Sebagian lahan lain tidak diambil karena telah bersertifikat atau pemiliknya menolak, dan keputusan tersebut dihormati perusahaan.
Baca Juga: Hari Kartini, Kejari Simalungun Gelar Donor Darah, Puluhan Kantong Terkumpul
“Semua proses dilakukan sesuai aturan dan tanpa paksaan. Bahkan ada lahan yang tidak kami ambil karena pemiliknya tidak bersedia,” ujar Jhonson.
Sementara itu, Konsultan Hukum PT Kwala Gunung, Hechrin Purba, menyebut perkara ini telah memasuki tahap akhir, yakni eksekusi.
Ia memaparkan, putusan PN pada 2008 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 2009 dan Mahkamah Agung pada 2010. Putusan tersebut kemudian diperkuat kembali hingga terbit putusan kasasi final pada 2019.
Permohonan eksekusi sendiri telah diajukan sejak 2021 hingga 2023, namun sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Pada 2024, PN Simalungun mulai menindaklanjuti proses tersebut.
Baca Juga: 11 Kepala Daerah Terjaring OTT, KPK Nilai Biaya Politik Jadi Pemicu Korupsi
Pihak perusahaan berharap eksekusi segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif.
“Jika sudah dieksekusi, lahan ini bisa segera dikelola dan berdampak pada peningkatan PAD serta penyerapan tenaga kerja,” kata Hechrin.
Hal senada disampaikan konsultan PT Kwala Gunung, Japen Situmorang, yang menyebut sebagian masyarakat yang telah menerima ganti rugi justru mendukung percepatan eksekusi.
Baca Juga: Srikandi Polwan Polres Siantar Tebar Bunga sambil Sosialisasi Call Center 110
Salah satu warga, Demson Butar-butar, juga menyatakan harapannya agar proses tersebut segera direalisasikan.
Dengan status perkara yang telah inkracht, publik kini menanti langkah tegas PN Simalungun untuk menuntaskan sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. (Awa)
Editor : Editor Satu