Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

11 Kepala Daerah Terjaring OTT, KPK Nilai Biaya Politik Jadi Pemicu Korupsi

Editor Satu • Kamis, 23 April 2026 | 09:33 WIB
Korupsi-Ilustrasi.
Korupsi-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga April 2026. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik korupsi di tingkat kepala daerah.

“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Kapolres Tanjungbalai Turun Tangan Renovasi Jembatan Rusak di Teluk Nibung

Meski demikian, KPK menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh biaya politik. Dari total 11 kepala daerah yang menjadi tersangka, sebagian terjerat kasus suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga praktik pemerasan.

“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” jelasnya.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya politik menciptakan tekanan besar dalam ekosistem demokrasi. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp71 triliun, sementara Pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun.

Baca Juga: 100 Hari Kerja, Polres Karo Ungkap Puluhan Kasus dan 61 Tersangka Narkoba

Kondisi tersebut dinilai membuka sejumlah titik rawan, mulai dari praktik mahar politik dalam proses pencalonan, pendanaan kampanye yang tidak transparan, hingga masuknya dana dari pihak berkepentingan.

Selain itu, potensi penyimpangan juga muncul dalam pengadaan logistik pemilu, praktik politik uang (vote buying), serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Risiko berlanjut pasca pemilu, ketika pejabat terpilih diduga melakukan praktik “balas budi” melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin untuk mengembalikan biaya politik.

Baca Juga: Payabakung United Juara Liga 4 Sumut Usai Adu Penalti, Trofi Diserahkan Wagub

KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah korupsi dalam pemilu dan pilkada, di antaranya tingginya biaya kampanye, lemahnya integritas penyelenggara, serta proses kandidasi partai yang bersifat transaksional.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan lima strategi utama, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu, reformasi sistem pencalonan partai, penataan pembiayaan kampanye dengan dukungan negara, serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik guna meningkatkan transparansi, serta penguatan penegakan hukum melalui regulasi yang lebih tegas.

Baca Juga: Srikandi Polwan Polres Siantar Tebar Bunga sambil Sosialisasi Call Center 110

“Sistem pemilu dan pilkada harus dibangun di atas fondasi yang kuat agar mampu meminimalkan peluang korupsi sejak awal hingga pasca pemilu,” pungkas Budi. (Jp)

Editor : Editor Satu
#biaya politik #terjaring ott #kpk