Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kadis LH Tebingtinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp863 Juta

Editor Satu • Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB
Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup.
Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup.

TEBINGTINGGI, METRODAILY — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi berinisial MAH dan bendahara berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan alat angkut tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026). Ia didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba dan Kasi Pidsus Dadang Dermawan.

Anthony menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Hari Kartini, Polres Pematangsiantar Bagi Bunga dan Cokelat ke Pengendara

Kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor di Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp1,42 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan operasional pengangkut sampah.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka MAH selaku pengguna anggaran diduga memerintahkan PPTK dan bendahara untuk melakukan pembelian BBM di SPBU. Selanjutnya, tersangka M diduga membuat bukti transaksi atau struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Struk tersebut digunakan untuk melengkapi dokumen pencairan anggaran seperti nota dinas, SPP, SPM hingga SP2D yang ditandatangani oleh pengguna anggaran, sehingga terjadi pengeluaran keuangan negara yang tidak sesuai realisasi,” ujar Anthony.

Baca Juga: Bupati Labura Perkuat Mitigasi Kekeringan Demi Swasembada Pangan

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863.016.444.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan tiga orang ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Net)

Editor : Editor Satu
#kejari tebingtinggi #kadis LH tebingtinggi #tersangka korupsi