Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Beraksi Lagi, Residivis 5 Kasus Curanmor Diringkus Polsek Air Batu

Metro-Esa • Rabu, 22 April 2026 | 05:26 WIB
Tersangka dan barang bukti diapit petugas.
Tersangka dan barang bukti diapit petugas.

 
ASAHAN, METRODAILY - Sarsanto Hasibuan alias Sadam (35), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 5 kali tersebut kembali ditangkap tim opsnal unit Reskrim Polsek Air Batu.

Pria warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini kembali ditangkap akibat melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Dani Rajagukguk pada Minggu (12/4/2026) malam

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini dibenarkan oleh Kapolsek Air Batu, Iptu MT Siregar melalui Kanit Reskrim, Ipda Ropii dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/4).

Baca Juga: Residivis Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk di Medan, Gasak NMAX dan Laptop Rp35 Juta

"Unit Reskrim Polsek Air Batu telah melakukan penangkapan terhadap Sarsanto Hasibuan alias Sadam yang telah melakukan pencurian Honda Scoopy milik korban Dani Rajagukguk di kawasan Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu," ujar Ipda Ropii.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, lanjut Ipda Ropii, dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Air Batu.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Batu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Baca Juga: Residivis Pencuri Ponsel Dibekuk! Beraksi Dua Kali dalam Sepekan di Tapteng

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku Sarsanto akhirnya ditangkap pada Selasa (21/4/2026) di kawasan Siamporik Kabupaten Labuhan Batu Utara. Diketahui jika pelaku sudah menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1,2 juta," ucapnya.

Ropi menambahkan berdasarkan hasil interogasi, pelaku Sarsanto yang juga residivis kasus curanmor ini akhirnya mengakui perbuatannya.

"Kini, pelaku Sarsanto masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Air Batu,. Pelaku akan dijerat dengan pasal 476," beber Ipda Ropii.

Ipda Ropii menambahkan akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8 juta.

"Selain pelaku, turut disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy," tambahnya.

Baca Juga: Bangunan & Kebun Sawit di Kawasan DAS Asahan Bersurat, Kades Bingung: PBB Tak Pernah Dibayar

Kepada sejumlah wartawan, pelaku Sarsanto alias Sadam mengakui jika uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan untuk menyabu, main judi tembak ikan dan biaya makan.

"Duit hasil penjualan sepeda motor itu saya gunakan untuk nyabu, main judi tembak ikan dan untuk makan bang," ucap Sarsanto.

Dirinya mengaku jika aksi mencuri sepeda motor tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali di berbagai wilayah.

"Akibat perbuatan itu, saya sudah 5 kali menjalani hukuman bang," katanya. (ded)

Editor : Metro-Esa
#residivis curanmor #ditangkap #polsek