KARO, METRODAILY – Kasus penganiayaan yang menewaskan Rojer Valentino Sebayang (13), warga Tigabinanga, Kabupaten Karo, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada Selasa (21/4/2026), orang tua korban mendatangi makam anaknya sambil memegang foto sang anak dan menyampaikan tuntutan keadilan melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ibu korban memohon perhatian Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, agar membantu mengawal kasus tersebut.
Baca Juga: Deadline Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Targetkan PBB 50% Tercapai Juni 2026
“Mohon berikan keadilan kepada saya, agar menangkap pembunuh anak saya. Sudah hampir empat bulan,” ucapnya sambil menangis.
Kasus Belum Tuntas, Pelaku Diduga Lebih dari Satu
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (1/1/2026) subuh di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepatnya di sekitar Tugu Bambu Runcing, depan kantor camat.
Saat itu, korban bersama rekannya dilempari batu oleh sekelompok orang. Akibat serangan tersebut, Rojer mengalami luka serius di kepala dan tubuh, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSU Kabanjahe.
Baca Juga: Kapolres Tanjungbalai Turun Tangan Renovasi Jembatan Rusak di Teluk Nibung
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Karo.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan telah menangkap satu tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Eriks R menegaskan saat itu bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Para pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Namun hingga kini, baru satu tersangka yang diamankan, sementara dugaan keterlibatan pelaku lain belum terungkap.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Polres Karo Ungkap Puluhan Kasus dan 61 Tersangka Narkoba
Dijerat Pasal Penganiayaan Berujung Kematian
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Payabakung United Juara Liga 4 Sumut Usai Adu Penalti, Trofi Diserahkan Wagub
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Erik Nainggolan, hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Kondisi ini semakin memicu kekecewaan keluarga korban yang berharap adanya kepastian hukum dan penuntasan kasus secara menyeluruh. (pmg)
Editor : Editor Satu