Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Smart Village Madina Disorot, Jaksa Didesak Kejar Aktor Intelektual

Editor Satu • Selasa, 21 April 2026 | 10:00 WIB
Ketua PDPM Mandailing Natal Syahdenan Harahap menyampaikan desakan agar kasus dugaan korupsi program Smart Village diusut hingga ke aktor intelektual.
Ketua PDPM Mandailing Natal Syahdenan Harahap menyampaikan desakan agar kasus dugaan korupsi program Smart Village diusut hingga ke aktor intelektual.

MADINA, METRODAILY – Dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) setempat mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara hingga ke aktor intelektual di baliknya.

Ketua PDPM Madina Syahdenan Harahap menyatakan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pihak vendor, melainkan harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara program.

“Program ini berjalan serentak di desa-desa. Mustahil tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk instansi teknis terkait,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: ASN Labuhanbatu Ditegur! Kelola Anggaran Wajib Transparan, Tak Boleh Ada Penyimpangan

Ia menilai, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar mengindikasikan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian pihak ketiga. Karena itu, PDPM mendorong Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam perencanaan hingga pengawasan program.

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor menjelaskan, program Smart Village bersumber dari Dana Desa 2023 dengan alokasi Rp24.975.000 per desa.

Baca Juga: Kadisdik Labuhanbatu Sidak TKA SD, Pastikan 278 Sekolah Jalankan Ujian Sesuai Standar

Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang dikembangkan tidak berfungsi optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan sesuai kontrak.

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan alat bukti,” kata Jupri.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Turunkan Patroli Perintis Presisi, Sikat Titik Rawan Begal hingga Geng Motor

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan dan pengawasan program.

Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat turut memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak kejaksaan terkait desakan PDPM untuk memeriksa jajaran pejabat PMD pada periode tersebut. (Net)

Editor : Editor Satu
#Korupsi Smart Village #madina