PALAS, METRODAILY – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (20/4/2026).
Perkara dengan nomor 2/Pid.Pra/2026 tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Sibuhuan itu beragenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon melalui kuasa hukum Mardan Hanafi Hasibuan.
Baca Juga: Kadisdik Labuhanbatu Sidak TKA SD, Pastikan 278 Sekolah Jalankan Ujian Sesuai Standar
Humas PN Sibuhuan Ricki Pratama menjelaskan, sidang masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada pokok perkara.
“Agenda hari ini pembacaan permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang selesai pukul 10.30 WIB,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Turunkan Patroli Perintis Presisi, Sikat Titik Rawan Begal hingga Geng Motor
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon serta penyampaian bukti surat dari pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, menyatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah dokumen penting, termasuk terkait proses penangkapan dan penahanan kliennya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menghadirkan dokumen mengenai status kepemilikan lahan perkebunan sawit di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Tepung Tawari 188 Calon Haji, Titip Doa untuk Daerah
Menurutnya, hal tersebut krusial untuk memastikan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan pencurian TBS tersebut.
“Ini penting untuk memastikan siapa yang menjadi korban dalam kasus pencurian tersebut, karena harus jelas kepemilikan sawitnya,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu awal terkait keabsahan prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. (Net)
Editor : Editor Satu