Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Diusut, Imigrasi TBA: Nakhoda dan ABK Terancam TPPO

Editor Satu • Selasa, 21 April 2026 | 09:10 WIB
Kasubsi Penindakan William Frans Sihite, Kasubsi Intelijen Susbian Dera, dan Pasop Lanal TBA Kuswanto saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus PMI non prosedural di Tanjungbalai.
Kasubsi Penindakan William Frans Sihite, Kasubsi Intelijen Susbian Dera, dan Pasop Lanal TBA Kuswanto saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus PMI non prosedural di Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) memastikan tetap memproses dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang sebelumnya diamankan oleh TNI AL.

Kasubsi Intelijen Susbian Dera didampingi Kasubsi Penindakan William Frans Sihite serta Pasop Lanal TBA Kuswanto menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers bersama wartawan di Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

Dera menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan Kapal Motor (KM) tanpa nama oleh Lanal Tanjungbalai Asahan yang mengangkut enam PMI non prosedural dari Malaysia.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Tepung Tawari 188 Calon Haji, Titip Doa untuk Daerah

“Kapal tersebut dinakhodai pria berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK). Saat ini ketiganya masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi dilakukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, William Frans Sihite menyebutkan, nakhoda dan dua ABK belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Harga LPG Non-Subsidi Resmi Naik 18 April 2026

“Jika nanti naik ke tahap penyidikan dan terbukti adanya TPPO, tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan BP2MI, enam PMI non prosedural tersebut telah dipulangkan ke keluarga masing-masing dan dapat dipanggil kembali sebagai saksi jika dibutuhkan.

William juga membenarkan bahwa dalam operasi penindakan, personel Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan turut tergabung dalam tim bersama TNI AL.

Baca Juga: Tragedi Lansia di Siantar, Ditinggal Sakit Sendiri di Rumah: Ditemukan Tewas Membusuk

Dalam kesempatan yang sama, Kapten Laut (P) Kuswanto menyampaikan bahwa kapal motor tanpa nama yang digunakan sebagai sarana pengangkut PMI ilegal telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kapal tersebut saat ini berada di dermaga pangkalan TNI AL TBA sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/4/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti 26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal TBA, serta Imigrasi TBA berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Hingga kini, proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang dalam kasus tersebut. (Net)

Editor : Editor Satu
#PMI Non Prosedural #Imigrasi TBA #PMI ilegal