Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu 2,25 Gram  Ditangkap di Depan Rumah Makan

Editor Satu • Selasa, 21 April 2026 | 07:50 WIB
Indra Kristian Silalahi diamankan aparat Polsek Gunung Malela usai ditangkap terkait kasus dugaan peredaran sabu di Simalungun.
Indra Kristian Silalahi diamankan aparat Polsek Gunung Malela usai ditangkap terkait kasus dugaan peredaran sabu di Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Seorang pria berinisial Indra Kristian Silalahi (34) ditangkap aparat Polsek Gunung Malela karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di depan Rumah Makan Rido, Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Ipda B Situngkir bersama tim melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan tengah berada di lokasi.

“Petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Pria tersebut mengaku bernama Indra Kristian Silalahi,” ujar Hengky, Minggu (19/4).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sebuah kotak permen berwarna pink berisi enam plastik klip kecil diduga sabu.

Selain itu, dari kantong celana pelaku ditemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus tisu putih.

Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,25 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai Rp522 ribu, tas sandang, dompet berisi kartu ATM Bank Central Asia dan Bank Mandiri, kartu e-Money, dua unit ponsel, charger, plastik klip kosong, serta dua skop dari potongan sedotan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut memperoleh barang haram tersebut dari Medan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Ini komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)

Editor : Editor Satu
#polsek Gunung Malela #pengedar sabu