Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

4 Pria Ditangkap, Sembunyikan 75 Batang Ganja di Hutan Karo

Editor Satu • Senin, 20 April 2026 | 13:30 WIB

 Barang bukti ganja dan empat tersangka yang diamankan Polres Karo dalam penggerebekan kasus peredaran dan budidaya ganja.

Barang bukti ganja dan empat tersangka yang diamankan Polres Karo dalam penggerebekan kasus peredaran dan budidaya ganja.

KARO, METRODAILY – Aparat Polres Karo mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja dengan menangkap empat pria dan menyita puluhan batang tanaman ganja dalam penggerebekan, Senin (20/4/2026) dini hari.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Wali Kota Mahyaruddin Lantik 11 Pejabat Eselon II, Gas Pol Jalankan Visi Tanjungbalai EMAS

Kasat Res Narkoba Polres Karo, JH Pardede, menjelaskan dari hasil penggeledahan awal ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Petugas menemukan ganja basah seberat 47 gram, serbuk ganja kering 27 gram, serta satu unit handphone yang diduga terkait aktivitas para tersangka,” ujarnya.

Pengembangan langsung dilakukan pada hari yang sama hingga ke wilayah perladangan di perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter.

Baca Juga: Petani Residivis Diciduk di Sungai Kanan, Simpan 2,42 Gram Sabu dalam Dompet

Tanaman tersebut disembunyikan di atas tumpukan kayu dan diikat menggunakan tali plastik, dengan total berat mencapai 650 gram.

“Kasus ini tidak hanya penyalahgunaan, tetapi sudah mengarah pada budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegas Pardede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru terkait penyesuaian sanksi hukum.

Baca Juga: TNI Rampungkan Jembatan Garuda di Labusel, Akses Warga Kembali Lancar

Seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (rel/syam)

Editor : Editor Satu
#budidaya ganja #polres karo