Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Petani Residivis Diciduk di Sungai Kanan, Simpan 2,42 Gram Sabu dalam Dompet

Editor Satu • Senin, 20 April 2026 | 11:50 WIB

Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di wilayah Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.

Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di wilayah Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, METRODAILY – Jajaran Polsek Sungai Kanan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang merupakan residivis, Jumat (17/4/2026).

Tersangka berinisial MH (43), seorang petani warga Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik melalui Kanit Reskrim Dede Mulyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: 1 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Pelaku Kabur dan Diburu Polisi

“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi dari warga,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dalam proses pengintaian, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri sesuai laporan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik ukuran sedang dengan total berat bruto 2,42 gram.

Baca Juga: Jasad Mahasiswa Tenggelam di Danau Toba Tak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek ZTE, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor, dompet warna cokelat, serta satu lembar tisu yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” tambahnya. (net)

Editor : Editor Satu
#Petani simpan sabu