Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ayah Aniaya Bocah Kelas 1 SD di Siantar, Dipukul Pakai Kabel Charger

Editor Satu • Senin, 20 April 2026 | 10:20 WIB

 Petugas Polsek Siantar Marihat bersama pihak kecamatan dan Dinas Pendidikan Pematangsiantar menggelar koordinasi penanganan kasus penganiayaan bocah SD di Siantar Marimbun.

Petugas Polsek Siantar Marihat bersama pihak kecamatan dan Dinas Pendidikan Pematangsiantar menggelar koordinasi penanganan kasus penganiayaan bocah SD di Siantar Marimbun.

SIANTAR, METRODAILY – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Seorang bocah kelas 1 Sekolah Dasar (SD) berinisial AS harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Siantar Marimbun. Korban dipukul menggunakan kabel charger telepon seluler hingga mengalami luka yang mengharuskannya dirawat inap.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Siantar Marihat bergerak cepat. Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra, turun langsung melakukan pengecekan kondisi korban di rumah sakit pada Kamis (16/4) siang.

Baca Juga: Marsombuh Sihol Awali Rangkaian HUT ke-155 Siantar

Selain itu, pihak kepolisian juga menggelar koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kecamatan Siantar Marimbun dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Pertemuan berlangsung di SD Negeri tempat korban bersekolah, di Kelurahan Suka Maju.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Camat Siantar Marimbun Alexandro Siahaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Risbon Sinaga, serta Lurah Marihat Jaya Jaya Sinaga. Fokus pembahasan mencakup langkah penanganan terhadap korban, termasuk aspek perlindungan dan pemulihan psikologis.

Usai rapat koordinasi, Kapolsek bersama personel langsung menjenguk korban di rumah sakit. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada orang tua korban agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Mabes Polri Periksa Senpi di Polres Siantar, Pastikan Aman dan Sesuai Prosedur

“Perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan. Orang tua tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan,” tegas AKP David Eka Putra.

Sementara itu, ayah korban diketahui telah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku.

Baca Juga: Perempuan Asal Batam Ditemukan Tewas di Kios Kosong

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengawasan dan edukasi pola asuh anak di lingkungan keluarga, guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. (rel)

Editor : Editor Satu
#ayah aniaya anak