MEDAN, METRODAILY - Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AH, bernama Andi Hakim Febriansyah, merupakan mantan Kepala Kas bank milik BUMN Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
“Seorang tersangka telah kami tetapkan, yaitu AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas secara definitif,” kata Rahmat, Minggu (19/4).
Baca Juga: Kepsek SMAN 1 Kabanjahe Disomasi, Diduga Selewengkan Dana BOS dan CSR BNI
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka sudah berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Baca Juga: PDAM TSP Asahan dan BNI Kerjasama Digitalisasi Layanan Pembayaran
Menurutnya, kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama "Deposito Investment” kepada pihak gereja.
“Produk tersebut sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh Bank BUMN, namun tersangka menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” bebernya.
Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka dan mengajukan penerbitan red notice.
BNI Janjikan Pengembalian Tuntas Pekan Ini
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan pengembalian dana nasabah BNI anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan dana sekitar Rp28 miliar dapat diselesaikan pada pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.
Baca Juga: Rampok Pedagang Sembako di Aek Nabara, Diringkus di Kotapinang
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
Menurut dia, proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Pedagang Sayur di Aek Nabara Tewas Ditikam Tetangga
Munadi mengatakan dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.
Ia menambahkan mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Kasus tersebut, lanjut dia, pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Munadi menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.
Baca Juga: Tambang Emas Tanpa Izin Ditertibkan di Aek Nabara
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. BNI juga, lanjut dia, memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ucap Rian.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.
OJK juga menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.(ant/int/jp)
Editor : Metro-Esa