SURABAYA, METRODAILY – Dugaan penyimpangan dana proyek industrial estate senilai Rp21,4 miliar menyeret mantan direktur PT Java Fortis Corporindo, Nany Widjaja, ke meja hijau.
Perusahaan tersebut resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tudingan bahwa Nany tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan untuk pengadaan lahan di Jombang.
Kuasa hukum penggugat, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengungkapkan adanya indikasi mark-up dalam penggunaan anggaran tersebut.
Baca Juga: Al Nassr Makin Tak Terbendung, Gol Coman Bungkam Al Ettifaq
“Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggungjawabkan Bu Nany ketika diaudit,” tegas Kimham, Rabu (15/4).
Dalam proses persidangan, PT Dharma Nyata Press (DNP) yang merupakan pemegang saham minoritas sebesar 25 persen sempat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.
“Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan terhadap mantan direktur, sehingga pemegang saham tidak perlu ikut campur,” jelas Kimham.
Baca Juga: Manchester United Krisis Bek, Harry Maguire Absen Lawan Chelsea
Diketahui, komposisi saham PT Java Fortis Corporindo terdiri dari PT DNP sebesar 25 persen dan Jawa Pos Group sebesar 75 persen.
Dengan ditolaknya intervensi tersebut, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana besar dalam proyek pengembangan kawasan industri, serta potensi pelanggaran tata kelola perusahaan. (gas)