SIMALUNGUN, METRODAILY – Aksi pencurian di rumah seorang anggota polisi di Kabupaten Simalungun berakhir dengan penangkapan pelaku. Seorang penarik becak berinisial MYP (23) dibekuk setelah buron selama sembilan hari.
Pelaku diketahui mencuri di rumah milik MD (41), anggota Polri yang bertugas di Polres Sibolga, di Jalan Asahan Km 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, pada Senin (6/4) dini hari.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B Siahaan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus pada Rabu (15/4) sekitar pukul 12.00 WIB di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela.
Baca Juga: Rumah Kosong Jadi Sarang Sabu di Simalungun, 2 Pria Diciduk Saat Pesta Narkoba
“Tim Unit Reskrim melakukan pengejaran selama sembilan hari sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Hengky.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.41 WIB dan baru diketahui beberapa jam kemudian. Istri korban yang berada di rumah menyadari satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium di bagian belakang rumah telah hilang.
Ia kemudian menghubungi suaminya yang saat itu berada di Kota Pematangsiantar. Setelah kembali ke rumah dan memeriksa rekaman CCTV, korban melihat aksi pelaku yang terekam jelas saat mengambil jemuran tersebut.
Baca Juga: Anak dr Badjora Laporkan Sepupunya Dugaan Penggelapan Dana Nurul Ilmi
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026,” jelas Hengky.
Meski kerugian ditaksir hanya sekitar Rp800 ribu, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini secara serius sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda B Situngkir, tim opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Upaya penyelidikan dilakukan secara intensif selama sembilan hari.
Baca Juga: 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Hingga akhirnya, polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Nagori Pematang Sahkuda. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap MYP tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan MYP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hitam, tas merah, serta satu unit becak motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kehilangan Banyak Kontrak Kerja Usai Kasus Hukum
“Ini bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa lolos dari hukum,” tegas Hengky. (rel)