Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu di Aek Batu Ditangkap, Polisi Sita 1,76 Gram dan Alat Transaksi

Editor Satu • Kamis, 16 April 2026 | 13:30 WIB
Tersangka pengedar sabu alias Ginot saat diamankan personel Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu. (
Tersangka pengedar sabu alias Ginot saat diamankan personel Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu. (

LABUHANBATU, METRODAILY – Personel Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,76 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Karo Siapkan Honor Guru PPPK Paruh Waktu dari APBD

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas Arwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X Yustina memerintahkan Kanit Reskrim Iskandar Muda Sipayung bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah gubuk perladangan milik warga.

Baca Juga: Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027, Fokus Perkuat Sinergi Keuangan

Menurut Arwin, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Pemdes Ledong Barat Pasang Maklumat Pelayanan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Layanan Prima

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkotika bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (Bud)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu