TEBINGTINGGI, METRODAILY — Gerak cepat Polres Tebingtinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang wanita di Kota Tebingtinggi berhasil diringkus.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.
Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Baca Juga: Gagal di Liga Champions, Barcelona Kini All Out Kejar Gelar LaLiga
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RP (29). Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan umum.
Baca Juga: Barcelona Tersingkir Dramatis: Menang di Kandang Atletico, Tetap Kalah Agregat
Melalui koordinasi antara Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak. RP ditangkap pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi setelah terlibat cekcok dengan korban terkait unggahan di media sosial Facebook.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur yang ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Baca Juga: Kelurahan Martoba Sabet Juara Umum MTQN ke-55 Siantar Utara
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (Ron)
Editor : Editor Satu