Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

10 Tahun Bersengketa, Rumah di Jalan Kenanga Psp  Akhirnya Dieksekusi

Metro-Esa • Rabu, 15 April 2026 | 17:28 WIB
Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kenanga Nomor 08, Kota Padangsidimpuan.(FOTO;IST)
Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kenanga Nomor 08, Kota Padangsidimpuan.(FOTO;IST)

SIDIMPUAN, METRODAILY - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kenanga Nomor 08, Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/04), berlangsung lancar serta kembali menjadi perhatian publik.

Pihak Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa proses eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak mana pun.

Kuasa hukum Pemohon, M.Reza Pahlevi Nasution SH, bersama timnya menyampaikan bahwa seluruh proses telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui rangkaian panjang peradilan.

Baca Juga: Sengketa Rumah Rachel Vennya vs Okin Memanas, Kuasa Hukum Turun Tangan

Perkara ini, kata Reza, bukanlah persoalan baru. Sengketa telah berjalan sekitar 10 tahun dan diputus sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018.

Dengan putusan tersebut, status kepemilikan objek sengketa dinyatakan sah dan tidak lagi dapat diperdebatkan secara hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, objek sengketa dilelang melalui KPKNL pada 13 Oktober 2022, dengan Syahlan sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan risalah resmi negara.

Baca Juga: Sengketa Lahan di Tapsel Berujung Maut, Pelaku Bacok Rekan Sekampung dengan Pedang

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihak Termohon, dr Badjora, telah menerima dana hasil lelang sebesar Rp886 juta lebih pada 21 Maret 2025.

Menurutnya, penerimaan dana tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas keabsahan proses lelang yang telah dilaksanakan.

 Tidak dapat dibenarkan jika di satu sisi menerima hasil lelang, namun di sisi lain menolak menyerahkan objek,  ujar Reza.

Pihak Pemohon, lanjutnya, juga telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Real Madrid dan UEFA Berdamai, Sengketa Rp 70 Triliun Disetop

Pengadilan bahkan telah mengeluarkan teguran (aanmaning) serta memfasilitasi mediasi, namun pihak Termohon tetap tidak bersedia mengosongkan objek.

Karena itu, eksekusi pengosongan dinilai sebagai langkah penegakan hukum guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada pemenang lelang.(ant)

 

Editor : Metro-Esa
#Eksekusi Rumah di Taput #eksekusi #sengketa