TAPANULI TENGAH, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang residivis pencurian ponsel berinisial RH alias Black (47). Pelaku ditangkap setelah beraksi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Dian AP menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian ponsel milik Lander Parhusip (64) pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.
Saat itu, korban tertidur di kursi panjang dan meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 di atas meja. Ketika terbangun, ponsel tersebut sudah hilang. Seorang saksi melihat pelaku membawa kabur barang milik korban.
Baca Juga: Cekcok Status Facebook Berujung Maut, IRT di Tebingtinggi Tewas Ditikam
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada pria berinisial RR di kawasan Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian mengamankan RR beserta barang bukti.
Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Pelaku ternyata juga melakukan pencurian kedua di rumah seorang nelayan, Rahmat Rasid Simatupang (49), di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk.
Baca Juga: Jambak Lawan, Lisandro Martinez Dikartu Merah
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban baru menyadari kehilangan ponsel Oppo A58 miliknya saat bangun pagi. Saksi sempat melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban.
“Setelah kami temukan barang bukti, korban memastikan ponsel tersebut miliknya dan langsung diarahkan membuat laporan resmi,” jelas Dian.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel, yakni Xiaomi Redmi 15 warna silver dan Oppo A58 warna hitam bersinar.
Baca Juga: MU Tumbang dari Leeds Menang, Tertahan di Posisi Tiga
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama saat berada di tempat umum maupun di lingkungan rumah. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu