Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sayat Wajah Istri Pakai Cutter, Suami Ditangkap di Depan Alfamidi Siantar

Editor Satu • Rabu, 15 April 2026 | 11:14 WIB
Pelaku A (37) diamankan polisi usai menyayat wajah istrinya menggunakan cutter di Pematangsiantar, Senin (13/4).
Pelaku A (37) diamankan polisi usai menyayat wajah istrinya menggunakan cutter di Pematangsiantar, Senin (13/4).

SIANTAR, METRODAILY – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Pematangsiantar. Seorang suami berinisial A (37) tega menyayat wajah istrinya, YA, hingga mengalami luka serius dan harus mendapat ratusan jahitan.

Pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di depan Alfamidi, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Senin (13/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua korban di Jalan Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga: Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Ini Fokus 5 Tahun ke Depan

Kejadian bermula saat korban YA datang ke rumah orang tuanya untuk menjemput anaknya. Setibanya di lokasi, suasana sempat berlangsung normal hingga korban duduk di ruang tamu bersama anak-anak dan keluarganya.

Tak lama kemudian, pelaku A datang dan terlibat ketegangan terkait keberadaan anak-anak mereka. Pelaku sempat membawa anak-anak keluar rumah, namun kembali masuk setelah beberapa saat.

Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban dan menyayat wajahnya berulang kali menggunakan dua bilah cutter. Korban pun berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga: Mutasi Polri di Siantar: 2 Kapolsek Resmi Diganti, Ini Nama-namanya

Adik korban berinisial ALE segera menyelamatkan korban dan membawanya keluar rumah sambil meminta bantuan warga. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/167/III/2026.

Setelah melalui proses penyelidikan, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Darwin P Siregar akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sandi.

Baca Juga: Pinjam 2 Hari, Mobil Malah Digadai ke Medan! Pria di Simalungun Ditangkap

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini menambah daftar kekerasan domestik yang terjadi di wilayah tersebut dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga. (Rel)

Editor : Editor Satu
#suami sayat wajah istri