SIANTAR, METRODAILY – Aksi nekat dilakukan ARP (25), warga Parmahanan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Bukannya mengembalikan mobil pinjaman, ia justru melarikan dan menggadaikannya ke wilayah Medan. Akibat perbuatannya, ARP kini diamankan polisi.
Kapolsek Siantar Martoba Martua Manik menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (6/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ARP mendatangi rumah korban RS (56) di Jalan Medan, Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, untuk meminjam mobil Toyota Avanza silver BK 1930 DU.
Keduanya sepakat mobil dipinjam selama dua hari dan harus dikembalikan pada Rabu (8/4). Saat itu, kendaraan masih berada di tangan LS, sehingga ARP bersama korban mengambilnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Baca Juga: Penerima Bansos Diprioritaskan Kerja di Kopdes Merah Putih, Target Serap 1,4 Juta Orang
Sekitar pukul 15.00 WIB, mobil diserahkan kepada ARP. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobilnya telah dibawa ke Kota Medan.
Pada Jumat (10/4), ARP kembali menemui korban dan mengakui mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Mendapat pengakuan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Siantar Martoba. Tak lama kemudian, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama tim opsnal langsung mengamankan pelaku di rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: 121 Murid TK Nazaret Siantar Terima MBG, Polisi Turun Monitoring
Dalam pemeriksaan, ARP mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan. Ia menyebut mobil tersebut digadaikan melalui perantara temannya, namun tidak mengetahui secara pasti nilai gadai yang diterima.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan mobil milik korban masih dalam pencarian polisi.
“Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Martua.
Baca Juga: BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang dan Kering, Puncaknya Agustus
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal. (Rel)
Editor : Editor Satu