LABUHANBATU, METRODAILY - Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (13/4/2026).
Informasi diperoleh, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS (38) diduga sebagai pengedar sabu, warga Kecamatan Bilah Hilir.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gudang berondolan sawit di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Harga Pertalite Meroket Rp25.000 per Liter, Penimbun BBM Diamankan di Bilah Hilir
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di samping pelaku.
Dari hasil interogasi, HS mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. HS juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ZK, yang kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, terang Kapolsek, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 0,55 gram, alat hisap, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Baca Juga: Ellya Rosa Siregar Salurkan Zakat di Bilah Hilir
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tegasnya. (Bud)