Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek Siang Bolong, Pengedar Ekstasi di Labura Ditangkap Polisi

Editor Satu • Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB
Tersangka pengedar ekstasi saat diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi dan sepeda motor yang digunakan.
Tersangka pengedar ekstasi saat diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi dan sepeda motor yang digunakan.

LABURA, METRODAILY – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Seorang pria berinisial Ahmad Syofwan Syah (46) diamankan bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gazali Karim, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kontraktor Belum Kembalikan Rp526 Juta, Proyek Jalan di Asahan Terancam Masuk Ranah Pidana

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, menambahkan bahwa setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di lokasi.

“Kami menerima laporan adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Jemaat Beruntung Dapat Tiket ke Yerusalem, Sumbangan Bakhtiar dan Wali Kota Syukri

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang terdiri dari dua jenis, yakni 5 butir merek Rolex warna biru dengan berat bruto 2,22 gram dan 5 butir merek WA warna hijau seberat 1,93 gram. Total barang bukti mencapai 4,15 gram bruto.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, langsung dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan berencana mengedarkannya.

Baca Juga: Wartawan Diduga Dianiaya Oknum Kades di Taput, Kepala Dihantam Batu

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial Saifin Indra alias Iin, yang juga berdomisili di Gunting Saga. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas IPDA Ramadhan Hilal.

Kapolsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

Baca Juga: “Tolong Kami Pak Bupati Masinton!” Warga Tapteng Keluhkan Jadup Tak Kunjung Tiba

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Labuhanbatu Utara. (Gus)

Editor : Editor Satu
#polsek kualuh hulu #pengedar ekstasi