TAPUT, METRODAILY – Dugaan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Seorang wartawan berinisial Jufri (JP) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Sigurung-gurung, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (11/4/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi di persimpangan jalan depan kantor desa setempat.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya hendak melintas, namun akses jalan terhalang dua sepeda motor yang terparkir di badan jalan.
Baca Juga: “Tolong Kami Pak Bupati Masinton!” Warga Tapteng Keluhkan Jadup Tak Kunjung Tiba
“Saya hanya minta secara baik-baik agar motor digeser karena menghalangi jalan,” ujar korban.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi oknum kepala desa hingga terjadi cekcok.
Korban Dipegangi, Dipukul hingga Dihantam Batu
Korban mengaku situasi berubah menjadi kekerasan. Ia diduga dikeroyok, di mana istri dan anak kepala desa disebut ikut terlibat dengan cara memegangi korban.
“Pada saat itu saya dipegangi, lalu kades memukul saya, bahkan menghantam kening saya dengan batu,” ungkapnya.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang 2,5 Meter di Barat Nias, Nelayan Diminta Waspada
Akibat kejadian itu, korban mengalami:
- Luka robek di bagian kening
- Luka di tangan
- Memar di bagian punggung
Diduga Dipicu Pemberitaan
Korban menduga penganiayaan dipicu dendam pribadi. Sebelumnya, ia pernah menulis pemberitaan terkait kinerja kepala desa, termasuk soal penggunaan dana desa dan pelayanan publik.
“Awalnya sudah sempat berdamai, tapi saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Tenggelam di Situmurun, Pencarian Terus Dilanjutkan
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Utara.
Laporan telah diterima dan saat ini dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Aktivis Kecam, Minta Proses Hukum Tegas
Aktivis media, Jekson Tobing atau Jeje Tobing, mengecam keras insiden tersebut.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
“Pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Baca Juga: Fondasi Gereja GKPI Pandan Tergerus Banjir, Jemaat Minta Bantuan Pemerintah
Jeje juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala desa yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi awak media.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban. (Net)
Editor : Editor Satu